您的当前位置:首页 > 知识 > Menhub Dudy Prihatin Atas Kecelakaan di Purworejo: Truk Pasir Tak Terdaftar di Aplikasi Mitra Darat 正文

Menhub Dudy Prihatin Atas Kecelakaan di Purworejo: Truk Pasir Tak Terdaftar di Aplikasi Mitra Darat

时间:2025-06-11 16:32:46 来源:网络整理 编辑:知识

核心提示

JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan belasungkawa atas Kecelakaan D quickq免费版下载

JAKARTA,quickq免费版下载 DISWAY.ID- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan belasungkawa atas Kecelakaan Dump Truk bermuatan pasir yang menabrak angkutan kota (angkot) di Purworejo.

Kecelakaan itu diketahui turut merusak sebuah rumah di perbatasan Purworejo-Magelang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu 7 Mei 2025 pagi.

Menhub Dudy Prihatin Atas Kecelakaan di Purworejo: Truk Pasir Tak Terdaftar di Aplikasi Mitra Darat

Menhub Dudy Prihatin Atas Kecelakaan di Purworejo: Truk Pasir Tak Terdaftar di Aplikasi Mitra Darat

BACA JUGA:Truk Tabrak Angkot Sebabkan Kecelakaan Maut di Purworejo, 11 Orang Tewas

Menhub Dudy Prihatin Atas Kecelakaan di Purworejo: Truk Pasir Tak Terdaftar di Aplikasi Mitra Darat

BACA JUGA:Innalillahi! 11 Korban Tewas Kecelakaan Truk Pasir vs Angkot di Purworejo Ternyata Rombongan Ibu-Ibu Pengajian

Menhub Dudy Prihatin Atas Kecelakaan di Purworejo: Truk Pasir Tak Terdaftar di Aplikasi Mitra Darat

Berdasarkan data, terdapat 11 korban meninggal dunia dan sebanyak enam orang lainnya mengalami luka-luka. Korban telah dievakuasi dan dibawa ke RSUD terdekat dari TKP.

"Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan pasir dengan angkot yang berisi rombongan guru," kata Menhub Dudy Purwagandhi dalam keterangannya. 

Adapun kronologi truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ melaju dari arah Magelang menabrak sebuah angkot berpenumpang rombongan takziah.

Setibanya di lokasi kejadian perkara, truk oleng tak terkendali kemudian menabrak satu angkot dan sebuah rumah yang berada di depannya. 

Truk tak berizin

Menurutnya, hasil pengecekan pada Aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki  Kementerian Perhubungan.

"Saat ini Ditjen Hubdat tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut," ungkapmya.

BACA JUGA:Usut Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Korlantas Kirim Tim Khusus

BACA JUGA:Kecelakaan Bus ALS Tewaskan Belasan Penumpang di Padang Panjang

Menhub mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan angkutan barang untuk wajib mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya serta melarang operasional truk Over Dimention Over Loading (ODOL). 

"Bila terbukti terdapat unsur pidana akan diberikan sanksi tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemilik kendaraan," ujar Menhub.

  • 1
  • 2
  • »